Permohonan SPK Baru

  1. Bagi satuan pendidikan yang ingin mengajukan permohonan izin baru, silakan login melalui SSO Pusdatin, pilih instansi "Yayasan", Setelah itu akan diarahkan ke Layanan SPK lalu pilih satuan pendidikan yang akan diajukan sebagai Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
  2. Satuan pendidikan yang telah diajukan oleh yayasan dapat langsung mengajukan permohonan izin baru. Login ke SSO dan pilih opsi "Instansi Satuan Pendidikan" untuk melanjutkan proses pengajuan.

Kembali ke Home